JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem arisan Manusia Membantu
Manusia (MMM) kini tengah marak diperbincangkan. Bagaimana tidak,
dengan sejumlah uang yang ditempatkan di rekening tertentu, setiap
bulannya peserta MMM bisa meraup untung sebesar 30 persen.Meski
demikian, keamanan arisan MMM ini masih diragukan. Sebab, keamanan dan
penjaminan jika terjadi masalah atau sengketa (dispute) masih belum jelas. Sebenarnya, bagaimana sistem organisasi MMM itu?
“Ini hanya saling transfer-transfer antar-member. MMM ini
hanya komunitas, bukan badan hukum ataupun organisasi,” kata salah
seorang “manajer” MMM bernama Ricky, Rabu (6/8/2014).
Lebih lanjut, Ricky mengungkapkan, pada dasarnya dalam MMM tidak ada
pihak yang menjamin uang yang ditransfer seseorang. Dengan demikian,
sistem arisan MMM hanya merupakan sebuah sarana untuk saling membantu
antara satu anggota dan anggota lainnya. Lantas, bagaimana cara kerja
MMM?
Ricky menjelaskan, untuk langkah pertama, seseorang harus mendaftar
terlebih dahulu di situs web MMM yang tersedia. Setelah memperoleh akun,
anggota harus mengirimkan atau mentransfer uang dengah nominal
tertentu. Ini dinamakan Provide Help alias PH.
“PH dengan nominal tertentu minimal harus (mentransfer) Rp 100.000,
tapi saya sarankan Rp 400.000 maksimal Rp 11 juta. Kemudian sistem akan
mencarikan member MMM lain yang harus kita transfer,” jelas Ricky.
Setelah 14 hari dari waktu di mana seseorang melakukan PH, maka orang
tersebut sudah bisa memperoleh Get Help atau GH. Bila seseorang telah
bisa melakukan GH, ia dapat menarik uang beserta dengan pertumbuhan
uangnya. “Tapi belum 30 persen. Kalau sudah sebulan baru 30 persen,”
kata Ricky.
Terkait MMM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mengecek sebelum menempatkan dananya pada suatu instrumen investasi. Sebab, MMM menjanjikan bunga cukup besar setiap bulannya dari dana yang disetorkan.
“Masyarakat, tolong hati-hati karena kan high risk, high return.
Kalau tidak ada yang mengawasi, dia (masyarakat) percaya ke siapa?
Siapa yang melindungi? Jangan sampai ketika enaknya dinikmati; (dapat)
tidak enaknya, marah-marah,” kata Direktur Direktorat Pengembangan
Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo.
Sumber : Kompas.com
Post a Comment