Headlines News :
Home » , , » Cegah Hutan Tower, DPRD Lontarkan Gagasan Merger

Cegah Hutan Tower, DPRD Lontarkan Gagasan Merger

Written By aulia suhaiminur on Friday 8 August 2014 | 07:57

Sebuah tower berdiri di tengah lahan, perbatasan Kec. Pamotan dan Gunem. Dishubkominfo optimis target retribusi dari pengelola tower dapat tercapai.
Sebuah tower berdiri di tengah lahan, perbatasan Kec. Pamotan dan Gunem. Dishubkominfo optimis target retribusi dari pengelola tower dapat tercapai.
Rembang – Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kab. Rembang yakin target pendapatan retribusi dari sektor menara atau tower telekomunikasi sebesar Rp 1 miliar tahun ini, mampu tercapai.
Kepala Dishubkominfo Kab. Rembang, Suyono mengatakan jumlah tower hingga pertengahan tahun 2014, sebanyak 135 an titik. Besaran retribusi setiap tower bervariasi, berkisar antara Rp 5 sampai dengan 10 juta per tahun, tergantung umur dan tinggi rendahnya menara.
Ia beralasan selama ini pengelola menara cukup kooperatif. Dalam penghitungan retribusi, petugas Dishubkominfo dan operator turun langsung mengecek, kemudian disepakati angka retribusi, menyesuaikan aturan Perda. Suyono mengklaim cara pelayanan yang melibatkan pemilik menara, membuat mereka merasa dihargai dan kebetulan sampai sekarang, tidak ada operator membandel.
Anggota Komisi Bidang Ekonomi DPRD Rembang, Joko Suprihadi menuturkan pertumbuhan menara telekomunikasi dari tahun ke tahun semakin bertambah.
Ia berharap jangan hanya mengejar target. Tapi kedepan perlu dipikirkan konsep tower bersama (merger), sejumlah operator menjadi satu. Tujuannya untuk menata kondisi lingkungan lebih baik. Kalau satu pengelola satu menara, ia khawatir mereka sembarangan memilih lokasi dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Apalagi yang berada di dekat perkampungan warga, jangan sampai berubah menjadi hutan tower.
Joko Suprihadi menyarankan Dishubkominfo juga musti memetakan kembali, berapa menara yang habis masa izinnya.
Termasuk melihat dampak lingkungan terbaru. Kalau masyarakat dekat menara masih bisa menerima, tidak masalah. Sebaliknya jika muncul keluhan masalah petir atau membahayakan keselamatan rumah di bawahnya, perlu ada kajian ulang terhadap izin yang telah dikeluarkan pemerintah.


Sumber : R2B
Share this post :

Post a Comment