Rembang – Rencana lelang sebuah kapal pengumpul milik Pemkab Rembang, menuai protes.
Kapal tersebut semula dibuat pada tahun 2008 lalu menggunakan
anggaran daerah. Tapi belakangan kapal tersebut mangkrak di alur sungai
Juana Pati, karena terkendala izin operasional. Kapal tidak mengantongi
surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin kapal penangkap ikan
(SIKPI). Pasalnya yang berhak memperoleh dua dokumen itu hanya untuk
orang atau badan hukum indonesia. Apabila atas nama Pemkab Rembang, maka
izin operasional tidak bisa dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Bambang Wahyu Widodo, dari Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat
(LESPEM) Rembang mencurigai kapal sudah sering digunakan untuk mencari
ikan. Dilihat dari bentuknya, kapal nelayan biasa, bukan kapal pengumpul
yang mustinya juga dilengkapi sarana penampung ikan atau coal storage.
Ia mempertanyakan siapa yang mengelola dan kemana larinya pendapatan.
Ada informasi, konon pernah dikelola Dinas Pendidikan dan dipinjamkan
ke SMKN II. Seharusnya Pemkab Rembang bisa menelusuri, mau terbuka
kepada masyarakat.
Bambang Wahyu Widodo menambahkan tidak sependapat kapal akan
dilelang. Ia mengusulkan dihibahkan saja kepada kelompok nelayan yang
terpercaya, untuk pemberdayaan nelayan kecil. Selama tepat sasaran,
menurutnya tidak masalah. Tapi kalau nekat tetap dilelang, Pemkab musti
berhati hati. Jangan sampai menimbulkan efek hukum dikemudian hari.
Pegiat LSM warga Perumahan Puri Mondoteko Rembang ini menimpali sudah
menyampaikan keluhannya kepada Sekretaris Daerah Hamzah Fathoni dan
Pelaksana Tugas Bupati Rembang, Abdul Hafidz, hari Senin (04 Agustus
2014).
Sekda menanggapi siap menelaah kembali rencana lelang kapal,
sedangkan PLT Bupati menerangkan bahwa rencana lelang telah memenuhi
prosedur aturan, bahkan juga mendapatkan rekomendasi dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Post a Comment